TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung mulai melakukan pemetaan sejumlah potensi kerawanan yang mungkin muncul pada Pilkada 2024.
Langkah pemetaan diambil Bawaslu Belitung untuk memitigasi dan mengantisipasi kemungkinan gangguan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah memetakan potensi kerawanan di beberapa desa dan kecamatan.
Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif menyusul peningkatan tensi politik menjelang Pilkada 2024 yang lebih tinggi dibanding Pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:Belitung Kecolongan, Penyelundupan Pasir Timah ke Pulau Bangka Kembali Terjadi
BACA JUGA:Puncak HANI 2024 di Belitung, Komitmen Bersama BNNK Melawan Narkoba
"Diperkirakan atmosfer Pilkada 2024 akan lebih tegang, yang dapat memicu berbagai kerawanan. Kami berkomitmen untuk mencegah dan mengurangi potensi tersebut sejak dini," ungkap Aris, Rabu 26 Juni 2024.
Aris menambahkan bahwa potensi kerawanan pada Pilkada 2024 termasuk penyebaran politik uang, kampanye hitam, dan pelanggaran lain seperti kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Belitung juga menegaskan komitmennya untuk mencegah penyebaran isu SARA yang kerap memanas di setiap kontes pemilihan.
"Kami berharap Pilkada 2024 di Belitung berjalan lancar tanpa adanya upaya memanfaatkan isu-isu sensitif yang bisa memecah belah masyarakat," harap Aris.
Dengan langkah-langkah preventif ini, Bawaslu berupaya memastikan integritas dan keamanan Pilkada 2024 untuk tercapainya proses demokratis yang adil dan transparan di Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:Pionir Bentuk CSIRT di Babel, Pemkab Belitung Komitmen untuk Lawan Kejahatan Siber
BACA JUGA:Batasan Air Zamzam untuk Jemaah Haji Belitung 2024, Cuma Segini yang Diizinkan
Aris menambahkan, bahwa salah satu potensi kerawanan adalah kepadatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di mana minat masyarakat yang tinggi bisa mengakibatkan kerumunan.
Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024, jumlah maksimal pemilih di satu TPS untuk Pilkada 2024 adalah 600 orang.