BELITONGEKSPRES.COM - Publik akhirnya menyaksikan perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi timah Rp 300 triliun dengan kabar kehebohan adanya 14 'hantu' yang terlibat.
Penelusuran media ini mengungkap bahwa dari 9 artis yang disebut terlibat korupsi timah, serta 4 jenderal berinisial B, dan seorang wanita berinisial MK atau MT yang diduga sebagai penerima manfaat.
Akan tetapi dari sederet inisial nama tersebut, tak satu pun yang telah dijadikan tersangka atau bahkan saksi korupsi timah ini. Nama-nama tersebut seolah lenyap tanpa jejak dalam proses hukum.
Dari daftar nama tersangka korupsi timah, hanya Harvey Moeis suami Sandra Dewi artis asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, serta crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim yang dikenal publik.
BACA JUGA:Penambang Ilegal Disambangi, Ditpolairud Polda Babel Beri Peringatan Terakhir
BACA JUGA:Hampir 100% Penduduk Babel Terdaftar di Program JKN-KIS
Skandal mega korupsi timah Rp 300 triliun ini, kini terus menjadi perhatian publik karena adanya nama-nama besar, meskipun sebagian besar lainnya kurang menarik perhatian.
Satu-satunya nama yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung adalah seorang pengusaha berinisial RBS, yang disebut oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
MAKI mengklaim memiliki bukti yang cukup untuk menjerat RBS sebagai pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari tambang ilegal timah di Bangka Belitung.
Kejaksaan Agung sempat memeriksa Robert Bonosusatya, yang diduga sebagai RBS, karena keterkaitannya dengan PT Refined Bangka Tin. Namun, setelah pemeriksaan selama 13 jam, RBS tidak dijadikan tersangka.
BACA JUGA:IPH Babel Meraih Peringkat Terendah Kedua Nasional
BACA JUGA:Tokoh Wanita Muncul di Skandal Korupsi Timah, NWC Spill Sosok Penting
Direktur Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menyatakan bahwa belum ada cukup bukti untuk mengaitkan RBS dengan kasus korupsi timah tersebut.
MAKI sendiri telah mengajukan somasi kepada Kejaksaan Agung agar segera menetapkan RBS sebagai tersangka terkait korupsi tambang timah ilegal di lahan milik PT Timah Tbk.
Boyamin menyebut RBS sebagai penerima manfaat utama dan pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah ilegal.