TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang kakek berumur 74 tahun terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kejadian ini menimpa seorang anak perempuan di bawah umur (11) sebut sebagai Bunga. Di usianya yang sudah lanjut, kakek 74 tahun malah berbuat cabul kepada korban.
Kakek berinisial AU nekat mencabuli bunga dengan cara menarik korban ke dalam kamarnya. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban uang dengan Rp 100.000.
Terungkapnya kasus ini, bermula pada Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WI. Orang tua korban menerima laporan dari anaknya CA, bahwa sang adik ditarik pelaku kakek AU ke dalam kamar.
BACA JUGA:Idul Adha 2024, Hewan Kurban di Babel Dipastikan Bebas Penyakit
BACA JUGA:Jelang Idul Adha 2024, Harga Ikan di Babel Turun
Mendapat laporan tersebut, orang tua korban pun langsung mendatangi kediaman pelaku untuk menanyakan tentang keberadaan anak gadisnya. Namun, pelaku menjawab tidak tahu dan korban tidak ada di rumahnya.
Merasa tidak puas dengan jawaban itu, akhirnya orang tua korban bersama warga sekitar dan anggota Polsek Toboali menuju ke belakang rumah pelaku sambil memanggil nama anaknya.
Orang tua korban akhirnya mengetahui bahwa anak mereka berada di dalam kamar mandi pelaku. Pada saat itu lah Anggota Polsek Toboali bersama warga sekitar berusaha masuk ke rumah kakek AU.
"Setelah masuk rumah, korban didapati berada di dalam kamar mandi pelaku," kata Kasie Humas Polres Bangka Selatan (Basel) Ipda G.J Budi kepada Babel Pos, Sabtu 15 Juni 2024.
BACA JUGA:Calon Haji Bangka Banyak Alami Batuk Flu di Tanah Suci
BACA JUGA:Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024, KPU Babel Siapkan Acara Spektakuler 'Band Padi'
Kemudian, anggota Polsek Toboali menyerahkan kakek AU ke unit PPA Polres Basel. Ikut diamankan barang bukti sehelai celana dalam korban, satu baju tidur warna hitam dan satu celana korban warna hitam.
"Saat ini pelaku pencabulan anak di bawah umur ini sudah diamankan Tim Opsnal bersama Unit PPA Polres Basel untuk pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Ipda G.J Budi.
Atas perbuatannya, kakek AU terancam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (Babel Pos)