Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Sidang Perdana Adik Bos Aon Didampingi 8 Pengacara

Rabu 12 Jun 2024 - 22:24 WIB
Editor : Yudiansyah

Selain itu, terdakwa juga disebut telah menolak memberikan informasi kepada penyidik tentang keberadaan dokumen tersebut, yang sangat penting untuk proses penyitaan guna mengungkap kejahatan dan menemukan pelakunya.

Terdakwa telah menghalangi tindakan penyidik selama proses penyidikan dengan melarikan diri saat mengetahui penyidik akan melakukan penggeledahan di rumah dan Toko Mutiara miliknya. 

Selain itu, terdakwa sengaja tidak mematuhi perintah penyidik, bahkan menonaktifkan handphone-nya dan menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dalam. 

Dakwaan menyatakan bahwa terdakwa adik Bos Aon meninggalkan toko dan bersembunyi di rumah Jauhari, menghalangi penyidik untuk melakukan pengeledahan.

Selain itu, terdakwa juga memberikan keterangan palsu saat diperiksa oleh penyidik dengan mengaku tidak mengetahui pekerjaan atau bisnis yang dilakukan oleh kakaknya, Aon. Namun, sebenarnya terdakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Aon.

BACA JUGA:Kisah Helena Lim, Sukses Bisnis Berubah Jadi Mimpi Buruk Korupsi Timah

BACA JUGA:Saksi Korupsi Proyek PT Timah Mulai Cari Aman, Kebobrokan Administrasi dan Manajemen Terungkap

Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa nekat meninggalkan dan merusak handphone-nya agar tidak disita oleh penyidik atas saran dari Jauhari, Edwin Leonardi, dan Moh Faisal alias Frans.

Pasal yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kategori :