Potensi Banyak Mafia, Muhammadiyah Masih Mikir Kelola Tambang

Minggu 09 Jun 2024 - 22:14 WIB
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Siap-siap! Kemenhan Buka 25.258 Formasi CASN 2024, Simak Riciannya

Menurut Ikhsan, rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan sudah menjadi pembahasan sejak tahun 2020.

"Iya, ini sudah lama. Sejak 2020-2021 hingga Kongres Nasional di Jakarta dan kemudian dilanjutkan di Babel (Bangka Belitung), pembahasan mengenai ini telah dilakukan cukup lama," ujar Ikhsan pada Minggu, 9 Juni 2024.

Ikhsan berpendapat bahwa memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan justru lebih baik daripada memberikannya kepada pengusaha tambang yang telah melanggar hukum.

Menurutnya, ormas keagamaan juga memiliki kapabilitas yang memadai untuk mengelola pertambangan. "Ormas juga memiliki kapasitas yang kuat untuk mengatur dan mengelola pertambangan," tambahnya.

Sebagai seorang yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan juga menyinggung permasalahan penambangan timah di Bangka Belitung.

Di mana penambangan timah di Bangka Belitung telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk masalah korupsi yang melibatkan PT Timah.

BACA JUGA:Oknum ASN Jayapura Ditangkap Satgas Damai Cartenz Karena Jadi Pemasok Senjata ke KKB

BACA JUGA: Pemerintah Umumkan Penetapan Idul Adha 2024

"Jadi, mari kita tidak membuat gaduh soal undang-undang. Secara praktis, undang-undang tersebut selama ini tidak sepenuhnya efektif," paparnya.

"Ikuti saja kasus terbaru mengenai pengelolaan tambang timah yang telah menimbulkan kasus korupsi yang tidak terkendali," tandas Ikhsan.

Kategori :