BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berhasil memblokir sebanyak 10.056 website judi online sepanjang tahun 2023.
"Kami juga telah membekukan 1.229 rekening, dan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Rupatama, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023.
Listyo menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, Polri telah menerima laporan kejahatan perjudian sebanyak 2.459 perkara. Hingga Desember 2023, jumlah penyelesaiannya mencapai 2.278 perkara atau sekitar 92,63 persen dari total laporan yang diterima.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri tersebut membeberkan tiga kasus judi online yang menonjol pada tahun 2023.
BACA JUGA:Bulog Pecat Oknum Buruh yang Viral Mandi Beras
BACA JUGA:BKN Umumkan Kelulusan, PPPK Guru Was-was Belum Ada DRH NIP?
Adapun rinciannya yaitu delapan situs judi online di Bali dengan 46 tersangka, 19 rekening senilai Rp 150 miliar.
"Kemudian situs judi online di Riau satu tersangka dan penyitaan aset senilai Rp 57,7 miliar. Satu situs judi online di Jakarta, 12 tersangka, membekukan 20 rekening senilai Rp 6 miliar," ucap dia.
Modus operandinya, mengelola situs judi online, menawarkan melalui media sosial (medsos). Saat ini kasus tersebut telah P21.