Sehingga, ketika program ini akhirnya diluncurkan, masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung pelaksanaannya.
Sejak diumumkan, Program Tapera memang langsung mendapat kritik dari berbagai kalangan, terutama karena kebijakan pemotongan penghasilan pekerja.
Pengusaha juga diharuskan untuk turut membayar sebagian iuran pekerja, yang semakin menambah beban.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah, dengan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan sisanya oleh pemberi kerja.
Kebijakan ini memicu ketidakpuasan dari pekerja dan pengusaha, yang merasa terbebani oleh tambahan iuran tersebut.
Dengan penundaan ini, pemerintah berharap dapat mengatasi kritik dan keluhan yang ada, serta memperbaiki infrastruktur dan sumber daya manusia yang mendukung program Tapera.