Selain itu, Edy menyoroti perbedaan antara laporan Kemenkes dengan kenyataan di lapangan. Kemenkes mengklaim bahwa banyak rumah sakit yang siap menerapkan KRIS, tetapi data lapangan menunjukkan kesiapan tersebut masih terbatas.
Ia meminta agar pemerintah lebih matang dalam merencanakan penerapan KRIS dan memastikan kesiapan seluruh rumah sakit.
Dewi Asmara dari Fraksi Partai Golkar menyoroti ketidaksiapan rumah sakit dalam menerapkan KRIS.
"Awalnya ditargetkan 2.432 rumah sakit yang siap, tapi ternyata hanya 1.053 yang benar-benar siap. Apakah pemerintah akan bertindak tegas terhadap rumah sakit yang belum siap ini?” tanyanya.
Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa banyak fasilitas kesehatan masih menunggu aturan teknis terkait penerapan KRIS.
Ia menyebutkan bahwa sesuai dengan Perpres 59/2024, aturan teknis tersebut akan diatur melalui peraturan menteri. "Mereka memerlukan kepastian dalam menerapkan KRIS,” jelasnya.
Dengan adanya polemik ini, Komisi IX DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh dan persiapan yang lebih matang dalam penerapan KRIS, guna memastikan kebijakan ini benar-benar dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan tanpa mengorbankan prinsip keadilan dan gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.