TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Proyek pembangunan dermaga yang mengarah ke destinasi wisata Pulau Lampu, yang dikerjakan oleh kontraktor CV Ghuno Dhio, tidak mencapai tahap penyelesaian yang diharapkan.
Akibat molornya pengerjaan dermaga ke destinasi wisata Pulau Lampu, pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengambil langkah tegas dengan memasukkan CV Ghuno Dhio ke dalam daftar hitam (blacklist).
Proyek dermaga tersebut mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 2,5 miliar. Meskipun telah diberikan perpanjangan waktu dua kali, proyek ini masih belum terselesaikan.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (DPKO) Basel, Firmansyah, membenarkan bahwa CV Ghuno Dhio telah dimasukkan ke dalam daftar hitam karena gagal menyelesaikan proyek dermaga tersebut. "Ya, benar bahwa proyek dermaga ini tidak selesai dan telah diberi dua kali perpanjangan waktu," kata Firmansyah kepada Babel Pos pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Firmansyah, CV Ghuno Dhio diberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, yang pertama selama 40 hari dan yang kedua selama 50 hari. Namun, proyek tersebut hanya mencapai 82% dari tahapan pengerjaan yang direncanakan.
BACA JUGA:Dugaan Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Versi BPKP, Mengapa Angka 271 Triliun Dimasukkan?
Perpanjangan waktu ini sesuai dengan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa yang memperbolehkan perpanjangan waktu hingga 50 hari jika tahap pertama pekerjaan tidak selesai.
"Sudah diberikan perpanjangan waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku, tetapi kontraktor tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut," tambahnya.
Faktor alam, seperti kondisi air laut yang kadang tenang dan kadang berombak kuat, menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan proyek ini. Meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, pekerjaan dermaga tetap tidak selesai.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang melakukan audit untuk menentukan jumlah pembayaran yang telah dilakukan kepada kontraktor. Pembayaran sebagian telah dilakukan berdasarkan progres pekerjaan, namun belum semuanya telah diselesaikan.
"Sejauh ini, BPK sedang menghitung kembali total pembayaran yang sudah dilakukan. Namun, kami belum mencairkannya sepenuhnya karena pencairan hanya mencapai termin kedua sebesar 60%," jelasnya.
Selain itu, kontraktor juga diharapkan untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima serta membayar denda karena status mereka telah diblacklist.
BACA JUGA:Lahan Kosong di SPN Polda Babel Kini Subur, Kapolda Berikan Apresiasi
BACA JUGA:Peningkatan Jalan Babel 2024, DPUPR Anggarkan Rp 41,43 Miliar