Dugaan Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Versi BPKP, Mengapa Angka 271 Triliun Dimasukkan?

PH Tersangka Thamron Jhohan Adhi Ferdian (ist)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) pada periode 2015-2022 mencapai Rp29,499 triliun.

Rincian kerugian tersebut terdiri dari dugaan harga sewa smelter oleh PT Timah Tbk sebesar Rp2,285 triliun, serta pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah Tbk kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun.

Perhitungan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi timah tersebut, justru berbanding terbalik dengan yang diberitakan sebelumnya, yaitu kerugian ekologis yang mencapai angka Rp 271 triliun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dr (Cand) Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H, selaku Penasihat Hukum (PH) tersangka korupsi timah, Thamron alias Aon, dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Rabu, 5 Juni 2024.

"Namun, nilai ini sangat kecil jika dibandingkan dengan yang diumumkan pada awal kasus, yaitu sebesar Rp271 triliun. Saat itu, semua perhatian tertuju pada Kejagung RI," ujar Jhohan.

BACA JUGA:Lahan Kosong di SPN Polda Babel Kini Subur, Kapolda Berikan Apresiasi

BACA JUGA:Peningkatan Jalan Babel 2024, DPUPR Anggarkan Rp 41,43 Miliar

"Nilai Rp300 triliun tersebut merupakan penjumlahan dari kerugian sebesar Rp29,499 triliun dan kerusakan ekologis sebesar Rp271 triliun. Kami menilai bahwa memasukkan kerusakan ekologis ke dalam nilai kerugian negara sangat dipaksakan," tambahnya.

Mengapa Angka 271 Triliun Dimasukkan?

Menurut Jhohan, angka Rp 271 triliun dimasukkan karena penyidik sudah terjebak sejak awal dalam kasus tata niaga komoditas timah ini. Mereka sendiri yang mengumumkan angka tersebut. "Padahal, banyak ahli dan pengamat hukum mempertanyakan nilai ini, bukan sebagai nilai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi," tegas Jhohan.

Diketahui, dua tersangka kasus korupsi timah siap disidangkan setelah Tim Penyidik Jampidsus Kejagung merampungkan penyidikan. Kedua tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka pertama adalah Tamron alias Aon (TN), pemilik keuntungan dari CV VIP, dan tersangka kedua adalah Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP.

“Selasa, 4 Juni 2024, Tim Penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya, yang sering disebut tahap 2,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

Setelah menerima limpahan dua tersangka kasus timah, Haryoko menyatakan bahwa Tamron ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Achmad ditempatkan di Rutan cabang Kejari Jakarta Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan