Pembiayaan bersumber dari dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) yang disalurkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung.
Masing-masing terdakwa divonis penjara lebih rendah dari tuntutan,meski masih terbilang tinggi. Pertama, Yuliyanto Satin divonis penjara 5 tahun dengan UP Rp 2 M subsider 2 tahun.
Sementara, tuntutan 7 tahun penjara dengan uang pengganti sejumlah Rp 2.738.970.000, dengan subsider penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Kedua, terdakwa Al Mustar als Batang dengan penjara 5 tahun dan 4 bulan. Denda uang pengganti (UP) Rp 2,2 milyar subsider 18 bulan penjara. Sementara tuntutan 8 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 2,2 milyar subsider 3 tahun penjara.
Ketiga, terdakwa M Ridwan dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan dengan UP Rp 1,4 M subsider 1 tahun penjara. Sementara tuntutan, 6 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 1,4 milyar subsider 2 tahun penjara.
Keempat, terdakwa Kurniatiyah Hanom penjara 4 tahun denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara tuntutan -jauh lebih ringan- dengan penjara cuma 4,6 tahun tanpa uang pengganti.
Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.