BELITONGEKSPRES.COM, PANGAKALPINANG - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana pinjaman modal kerja untuk petani ubi kasesa di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung (Babel) Cabang Muntok masih berlanjut.
Setelah diberlakukannya vonis tinggi terhadap Yulianto Satin dan rekan-rekannya, kini mantan Direktur Utama BPRS Babel, Helli Yuda, akan menjalani sidang. Berkas terkait kasus yang terjadi pada tahun 2017 itu telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.
Informasi mengenai berkas perkara mantan Direktur Utama BPRS Babel tersebut dapat diakses melalui website Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp, tanggal 20 Desember 2023. Proses pelimpahan berkas tersebut dilakukan atas instruksi dari penuntut umum dengan nomor surat B-2349/L.9.13/FT.1/12/2023.
Status penahanan Helli Yuda dicatat sejak 9 Agustus 2023 di bawah pengawasan penyidik dan saat ini telah dialihkan ke tahanan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang. Persidangan perdana dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2024.
BACA JUGA:Rumah Kosong Digasak Maling Saat Sedang Ditinggal Pemilik
BACA JUGA:Kasus Perceraian di Babel Masih Tinggi, Beliadi Berikan Saran Khusus
Kasus ini, yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.025.000.000, menempatkan Helli Yuda sebagai satu-satunya tersangka yang belum diadili. Ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur BPRS Babel selama berlangsungnya kasus.
Penyidikan terhadap Helli Yuda dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, sementara tiga orang lainnya ditangani oleh Polda Babel dalam penanganan perkara yang sama.
Helli saat ini berada dalam tahanan penyidik sejak 9 Agustus 2023. Penahanannya berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: Print – 700/L.9/Fd.1/08/2023, dikeluarkan pada tanggal 9 Agustus 2023, atas nama Helli Yuda. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang.
Pasal yang disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 yahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
subsidair: pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis Yulianto Satin Cs
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono telah memvonis penjara terhadap 4 terdakwa perkara korupsi pembiayaan pada petani ubi Kasesa Air Gegas, Bangka Selatan.
BACA JUGA:Kejagung Dalami Korupsi Timah, Sejumlah Tempat di Bangka Belitung Kembali Digeledah
BACA JUGA:Nelayan Batu Perahu Demo Kantor Bupati Bangka Selatan, Tolak Keras PIP