BELITONGEKSPRES.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dia tidak mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) karena mendapat tawaran untuk menjadi Jaksa Agung dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.
Pengunduran diri Yusril dari posisi Ketua Umum PBB diumumkan secara resmi dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP), yang diadakan di DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/5) malam. Posisi Yusril dalam PBB sekarang telah digantikan oleh Fahri Bachmid.
"Nggak benar itu (tawaran jadi Jaksa Agung)," ujar Yusril dikonfirmasi, Senin 20 Mei.
Walaupun tidak lagi aktif di PBB, Yusril menyatakan bahwa dia masih akan terlibat dalam bidang hukum dan pemerintahan di masa mendatang. Namun, dia telah melepaskan diri dari keterikatan partai.
BACA JUGA:Anggota DPR Minta KPU Legalkan Money Politic, Pengamat Politik Sebut Pemikiran yang Konyol
"Selanjutnya saya akan tetap terlibat secara intens baik sebagai akademisi maupun sebagai profesional di bidang hukum dan pemerintahan. Dengan membebaskan diri dari ikatan partai, maka saya merasa lebih leluasa bergerak dan berbuat, katakanlah saya dapat bertindak sebagai seorang negarawan yang mengatasi segala paham dan golongan untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.
Yusril menyampaikan bahwa saat ini ia dapat lebih optimal dalam menyalurkan segala keahlian yang dimilikinya.
"Dalam kondisi seperti itu saya bisa berbuat optimal, menggunakan segala kemampuan dan keahlian untuk ikut memecahkan persoalan-persoalan bangsa, katakanlah dalam membangun kehidupan hukum, demokrasi dan konstitusi, tanpa beban anggapan memperjuangkan kepentingan partisan," ungkap Yusril.
Namun, Yusril memastikan bahwa jejak historisnya di PBB tidak akan terhapus begitu saja. Ia menekankan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Umum PBB, pandangan dan tindakannya selalu bersifat profesional dan tidak berpihak.
BACA JUGA:Pilkada 2024: Jadwal Tahapan dan Syarat Pengunduran Diri Bagi Caleg Terpilih
BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada Telah Disepakati DPR dan KPU
"Tentu jejak keterkaitan historis saya dengan PBB yang menganut ideologi modernisme Islam tidak akan terhapus begitu saja. Selama inipun, meskipun ketika saya masih menjabat Ketua Umum PBB, pandangan-pandangan saya mengenai soal konstitusi, hukum dan demokrasi adalah pandangan profesional akademikus, tidak mencerminkan pandangan partisan. Apalagi ketika saya berada di luar partai, profesionalitasnya tentu akan lebih mengedepan," tutup Yusril.