Anggota DPR Minta KPU Legalkan Money Politic, Pengamat Politik Sebut Pemikiran yang Konyol
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hugua menyarankan agar Money Politik dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU).-TVR Parlemen---
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, telah mengajukan permintaan kepada KPU untuk melegalkan praktik money politic atau politik uang dalam proses pemilu.
Dalam menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Ujang Komarudin menyatakan bahwa permintaan tersebut adalah suatu hal yang konyol dari seorang anggota DPR.
Menurut Ujang, seharusnya sebagai anggota DPR, langkah yang diambil adalah mencari solusi untuk meminimalisir praktik money politic dalam Pemilu, bukan justru meminta untuk melegalkannya.
"Mestinya anggota DPR itu ketika money politic itu masiv, mestinya mereka mencari solusi mencari cara agar money politic itu hilang paling tidak bisa diminimalisir, kan itu," ungkap Ujang saat dihubungi Disway.id pada Kamis, 16 Mei 2024.
"Ini pernyataan yang menurut saya lucu, konyol dan tentu tidak bagus disampaikan seorang anggota DPR, dan itu akan merugikan bangsa ini," imbuhnya.
Menurutnya, jika praktik money politic dilegalkan, maka akan merugikan bangsa ini. Dia menyatakan bahwa Indonesia akan semakin hancur karena korupsi akan semakin merajalela.
BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1.378 Formasi untuk Seleksi CASN Khusus Perempatan di IKN
BACA JUGA:Usai Dimodifikasi, Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Subang Belum Uji Kir
"Ya jika money politic dilegalkan nampaknya makin rusak Indonesia makin ancur, korupsi meraja lela, dilarang saja diharamkan saja banyak yang melakukan," bebernya.
"Apa lagi kalau tidak dilarang, jadi legal tidak dilarang itu akan Indonesia makin ancur makin terperosok pada permainan uang itu," pungkas Ujang.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Ketua KPU Hasim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua DKPP Heddy Lugito, anggota DPR dari PDIP, Hugua, telah menyarankan agar praktik money politic dilegalkan dalam Pemilu.
"Tidakkah kita pikir money politic dilegalkan aja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politic ini keniscayaan," ujar Hugua di Gedung DPR RI pada Rabu, 15 Mei 2024.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Misalnya, maksimum Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 1 juta, atau Rp 5 juta," imbuhnya.
Dia menilai bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan politik uang.