BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan niatnya untuk mundur dari jabatannya dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) di DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 18 Mei.
MDP adalah lembaga tertinggi dalam struktur organisasi PBB yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan penting, termasuk perubahan terbatas terhadap AD/ART dan pemilihan Penjabat Ketua Umum apabila Ketua Umum yang terpilih dalam Muktamar berhalangan tetap.
Permintaan Yusril untuk mengundurkan diri diterima oleh peserta MDP, yang terdiri dari DPP PBB, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), serta badan-badan khusus dan otonom PBB, dengan total keseluruhan 49 suara dalam proses pengambilan keputusan.
"Dalam pemungutan suara untuk memilih Penjabat Ketua Umum, Ketua Mahkamah Partai PBB Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. mendapat dukungan 29 suara, sementara Ir Afriansyah Noor MSi, Sekjen DPP PBB memperoleh dukungan 20 suara," ungkap Yusril kepada wartawan, Minggu 19 Mei.
BACA JUGA:Anggota DPR Minta KPU Legalkan Money Politic, Pengamat Politik Sebut Pemikiran yang Konyol
BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada Telah Disepakati DPR dan KPU
"Dengan demikian, sesuai ART PBB, MDP mensahkan Dr. Fahri Bachmid menjadi Penjabat Ketua Umum PBB sampai terpilihnya Ketua Umum PBB defenitif hasil Muktamar PBB yang akan datang, yang disepakati MDP akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir Januari 2025," tambahnya.
Yusril menjelaskan bahwa dia telah memimpin partai sejak awal Reformasi pada tahun 1998, dan merasa sudah terlalu lama dalam jabatannya. Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa saatnya untuk melakukan regenerasi dalam kepemimpinan PBB.
Yusril, yang saat ini berusia 68 tahun, akan digantikan oleh Fahri Bachmid yang berusia 46 tahun.
Yusril menegaskan bahwa meskipun tidak lagi menjadi Ketua Umum, dia akan tetap aktif dalam dunia politik, mengingat kapasitasnya sebagai seorang akademisi dan pengalaman politiknya yang luas di Indonesia. Dia tidak akan terbatas oleh afiliasi dengan satu partai politik saja.
Dalam lanjutannya, Yusril menyatakan bahwa dengan menjadi individu di luar lingkup partai, dia akan memiliki lebih banyak kebebasan untuk menyumbangkan energi dan pemikirannya dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi oleh bangsa dan negara, terutama dalam memperkuat sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA:Pilkada 2024: Jadwal Tahapan dan Syarat Pengunduran Diri Bagi Caleg Terpilih
BACA JUGA:Bamsoet Sebut Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tak Bisa Dijegal
Yusril menegaskan bahwa proses pengunduran dirinya dan penggantian oleh Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB telah dilakukan secara demokratis, sah, dan sesuai dengan konstitusi, dengan menghormati semangat kekeluargaan dan persatuan.
"Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik," tutup Yusril.