Status Sopir Bus Naas di Subang: Baru Sekali Bawa Bus Putera Fajar dan Hanya Freelance

Kamis 16 May 2024 - 21:47 WIB
Editor : Erry Frayudi

Sopir tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan. Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Diketahui bahwa akibat kecelakaan tersebut, sebelas orang tewas. Sepuluh di antaranya adalah penumpang bus pariwisata tersebut, terdiri dari sembilan siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana. Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian. 

Kategori :