Sopir tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan. Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian orang lain, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Diketahui bahwa akibat kecelakaan tersebut, sebelas orang tewas. Sepuluh di antaranya adalah penumpang bus pariwisata tersebut, terdiri dari sembilan siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana. Satu orang lainnya adalah warga sekitar di lokasi kejadian.
Kategori :
Terkait
Kamis 20 Jun 2024 - 21:14 WIB
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Berkas Tersangka Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat
Kamis 20 Jun 2024 - 11:46 WIB
Mabes Polri Ungkap Dugaan Pemberian Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kamis 30 May 2024 - 21:26 WIB
Polisi Ungkap Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Pernah Terbakar di Tol
Rabu 29 May 2024 - 21:14 WIB
Dianggap Lalai Patuhi Regulasi, Bos PO Bus Putera Fajar Jadi Tersangka
Rabu 22 May 2024 - 18:48 WIB
Usai Tertangkapnya Pegi, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Jalani Pemeriksaan
Terpopuler
Sabtu 18 Jan 2025 - 18:30 WIB
Solusi Banjir Rob Tanjungpendam, BPBD Belitung Pasang Tanggul Inovatif Geobag
Sabtu 18 Jan 2025 - 20:15 WIB
Fakhruddin Serukan Pengembalian Uang Korupsi Timah untuk Pembangunan Babel
Sabtu 18 Jan 2025 - 20:21 WIB
Reses DPRD Babel 2025, Taufik Rizani Serap Aspirasi Infrastruktur di Belitung
Sabtu 18 Jan 2025 - 15:02 WIB
Dana Anagata
Sabtu 18 Jan 2025 - 17:29 WIB
Panitia Musyawarah IX Pokja Wartawan Belitung Silaturahmi dengan Pj Bupati
Terkini
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:36 WIB
Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Gunakan HP di Toilet, 'Senjata Biologis' Penyebar Penyakit!
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:27 WIB
Impor Pangan Utama Dihentikan, Pemerintah Optimistis Swasembada Pangan Tercapai
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:27 WIB
3 Shio yang Diramalkan Hidup Kaya Raya Sepanjang Hayat, Cek Apakah Anda Termasuk?
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:14 WIB
Kementerian Agama Raih Penilaian Positif Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sabtu 18 Jan 2025 - 22:57 WIB