Dianggap Lalai Patuhi Regulasi, Bos PO Bus Putera Fajar Jadi Tersangka

AKIBAT REM BLONG: Petugas gabungan berusaha mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu 11 Mei tengah malam. (TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)--

BELITONGEKSPRES.COM - Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciater, Subang. 

Tersangka tersebut adalah AI dan A, yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola PO Bus Putera Fajar. Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, menyatakan pada Rabu, 29 Mei, bahwa AI dan A dianggap lalai karena mengoperasikan perusahaan otobus (PO) tanpa izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan yang menunjukkan adanya kelalaian dari pihak pengelola PO Bus Putera Fajar dalam mematuhi regulasi yang berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, menjelaskan bahwa AI dan A, pemilik dan pengelola PO Bus Putera Fajar, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja, kemungkinan, dan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Keduanya dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara dan/atau 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Slip Gaji Pegi Digunakan Sebagai Bukti Oleh Kuasa Hukum Bahwa Ia Bukan Pembunuh Vina-Eky

BACA JUGA:Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM jadi Tersangka Baru Korupsi PT Timah, Ini Perannya!

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan kejadian kecelakaan ini dan menyatakan bahwa penanganan kecelakaan tersebut sedang ditangani oleh petugas di lapangan.

"Kendaraan yang terlibat Bus Trans Putera Fajar AD 7524 OG," ujar Jules kepada wartawan, Sabtu 11 Mei.

Kecelakaan terjadi ketika bus oleng saat melintas di jalan menurun dan menabrak kendaraan lainnya. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG datang dari arah selatan menuju utara. 

Saat melaju di jalan yang menurun, bus tersebut oleng ke kanan dan menabrak kendaraan Feroza yang datang dari arah berlawanan. Setelah tabrakan, bus kemudian terguling ke bahu jalan. Saat ini, penyebab pasti kecelakaan masih dalam pendalaman petugas di lapangan.

BACA JUGA:Rincian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Mencapai Rp300 Triliun

BACA JUGA:Asisten Pribadi Sandra Dewi Ikut Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Timah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan