Mabes Polri Ungkap Dugaan Pemberian Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho (Mabes Polri untuk JawaPos.com)--
BELITONGEKSPRES.COM - Mabes Polri mengungkap adanya dugaan pemberian keterangan palsu selama persidangan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016.
"Ada saksi yang dihadirkan oleh pengacara para pelaku bersama orang tua mereka, diminta untuk tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta.
Mereka bahkan disogok dengan sejumlah uang agar tidak mengungkap informasi yang sebenarnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan pada Kamis, 20 Mei.
Polri mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, namun hal ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sangat mungkin akan ada pengembangan lebih lanjut jika kasus ini berlanjut, namun saat ini fokus kami adalah menyelesaikan kasus pembunuhan almarhum Eki dan Vina," tambahnya.
BACA JUGA:Ketua Fraksi PKS DPR RI: Bansos untuk Pelaku Judi Online Tidak Tepat
BACA JUGA:Kontroversi Pansus Haji: Wakil Ketua MPR Kritik Usulan Evaluasi Haji 2024
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina di Cirebon. Penetapan status ini dilakukan setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi di Bandung beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa Pegi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Jules dalam konferensi pers pada Minggu, 26 Mei.