Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Berkas Tersangka Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (JawaPos)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini memegang berkas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melimpahkan tahap I dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.

"Hari ini kami telah melakukan pelimpahan tahap satu kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan tersangka PS," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Kamis 20 Juni.

Setelah berkas diteliti oleh jaksa dan dinyatakan lengkap, Polda Jawa Barat akan melanjutkan ke pelimpahan tahap II yang meliputi penyerahan tersangka dan alat bukti untuk proses persidangan.

"Pelimpahan tahap satu ini kami telah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," jelas Jules.

BACA JUGA:Polisi Sebut Saka Tatal Berbohong Saat Diperiksa dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

BACA JUGA:Mabes Polri Ungkap Dugaan Pemberian Keterangan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sebelumnya, DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Robi resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi di kawasan Bandung dan menggelar konferensi pers.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, dan barang bukti yang diamankan.

 Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan