Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada Telah Disepakati DPR dan KPU

Kamis 16 May 2024 - 11:27 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai kesepakatan mengenai calon legislatif (caleg) terpilih yang memilih untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa caleg terpilih diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika memilih untuk ikut dalam kontestasi Pilkada.

"Caleg terpilih 2024 yang ingin maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib membuat surat pengunduran diri saat ditetapkan menjadi paslon di pilkada," ungkap Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada JawaPos.com, Kamis 16 Mei.

Guspardi menyatakan bahwa ketentuan wajib mengundurkan diri telah menjadi kesepakatan yang disetujui oleh Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Rabu, 15 Mei. 

Penyelenggara pemilu yang terlibat dalam kesepakatan ini meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah.

BACA JUGA:Pilkada 2024: Jadwal Tahapan dan Syarat Pengunduran Diri Bagi Caleg Terpilih

BACA JUGA:Bamsoet Sebut Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tak Bisa Dijegal

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa setiap calon legislatif (caleg) yang memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah diwajibkan untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri ini harus dilakukan mulai dari tanggal ditetapkannya sebagai pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024.

Guspardi juga menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut harus diserahkan paling lambat 5 hari setelah penetapan pasangan calon. Penyerahan surat pengunduran diri ini juga harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Kemudian, calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dan memutuskan untuk mundur akan digantikan oleh caleg lain dari partai politik (parpol) dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Legislator yang memulai kariernya di DPRD Sumatera Barat berharap bahwa persetujuan atas aturan mengenai pengunduran diri caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan mengakhiri berbagai interpretasi yang bervariasi yang berkembang selama ini.

"Intinya caleg terpilih 2024 wajib mengundurkan diri jika ingin tetap maju dalam kontestasi Pilkada yang akan digelar tanggal 27 November 2024 mendatang," sambung anggota Baleg DPR itu.

BACA JUGA:Prabowo: Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ini Tanggapan Ganjar

BACA JUGA:Adik Kandung Ahok Maju di Pilkada Belitung 2024, Daftar di PDIP Perjuangan

Harap dicatat bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah proses pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen para calon yang masih berstatus sebagai bakal calon. 

Kategori :