Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada Telah Disepakati DPR dan KPU

Kamis 16 May 2024 - 11:27 WIB
Editor : Erry Frayudi

Apabila mereka memenuhi syarat yang ditetapkan, KPU akan menetapkan mereka sebagai pasangan calon kepala daerah pada tanggal 22 September 2024. 

Kategori :