DPR Bentuk Panja untuk Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Petugas PPK Kecamatan Kemayoran membuka kotak berisi amplop form C hasil perhitungan suara saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). -Fedrik Tarigan-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Kepastian mengenai apakah pemilihan gubernur (pilgub) Jakarta akan diadakan dalam satu atau dua putaran masih belum jelas. Proses rekapitulasi suara masih berlangsung, dan hingga saat ini, hanya tiga wilayah yang telah menyelesaikan tahap ini: Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.

Ketua DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan, “Kami berharap hari ini (kemarin, Red) Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan juga dapat menyelesaikan rekapitulasi. Jika semua berjalan lancar, kami akan melanjutkan ke rekapitulasi tingkat provinsi, dan hasil akhir pilgub Jakarta diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada 9 Desember.”

Sementara itu, di Jawa Timur, KPU Magetan telah menetapkan hasil penghitungan suara untuk pemilihan bupati (pilbup). 

Berdasarkan rapat pleno terbuka pada 4 Desember, pasangan Nanik-Suyatni (Niat) meraih 137.347 suara, diikuti oleh pasangan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (Jadi) dengan 136.083 suara, dan pasangan Hergunadi-A. Basuki Babussalam (Hebat) yang memperoleh 131.264 suara. Dengan demikian, pasangan Niat ditetapkan sebagai pemenang pilbup Magetan.

BACA JUGA:Kemensos Bersama KemenBUMN Kerjasama Perkuat Penyaluran Program Perlindungan dan Jaminan Sosial

BACA JUGA:DPR Dorong Pemerintah Kembangkan Program Komunal untuk Pemberdayaan UMKM di Sektor Ekonomi Kreatif

Namun, dua pasangan calon lainnya kemungkinan besar akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya ketidaksepakatan. Saksi dari pasangan Hebat dan Jadi menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara, mengingat selisih suara yang sangat tipis hanya 1.264 suara antara Niat dan Jadi.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa penolakan tanda tangan oleh saksi calon bukanlah hal yang aneh dan akan dicatat beserta alasannya dalam formulir model D. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa penetapan hasil pilbup telah sah. 

“Langkah selanjutnya adalah penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Kami masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai waktunya,” ujarnya, seperti dilansir dari Jawa Pos Radar Magetan.

Di sisi lain, DPR berencana untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Evaluasi ini akan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) dan mencakup semua aspek, mulai dari penyelenggaraan, pengawasan, hingga penanganan laporan terkait pilkada.

BACA JUGA:Wapres Gibran Usul Hapus Zonasi, DPR Sarankan Perbaikan Implementasi di Lapangan

BACA JUGA:Menko Polkam: Indonesia Tak Hanya Darurat Judi Online, Tapi Juga Narkoba

Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menekankan pentingnya evaluasi terhadap dinamika yang terjadi di banyak daerah. Menurutnya, masalah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pilkada, tetapi juga melibatkan instansi terkait lainnya. 

“Dengan adanya panja, kami berharap evaluasi pilkada ini dapat dilakukan dengan lebih baik,” kata Rahmat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP di Komisi II DPR pada 4 Desember. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan