BELITONGEKSPRES.COM, Kasus penemuan pengungsi Rohingya yang membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, mendapat respons dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa KTP-el yang dibawa oleh para pengungsi Rohingya tersebut tidak dikeluarkan oleh pihak Dinas Dukcapil. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa KTP-el tersebut diketahui palsu.
"KTP-el palsu tersebut bukan dikeluarkan oleh Dukcapil," ujarnya Kamis 21 Desember.
Teguh Setyabudi melanjutkan bahwa KTP-el yang dimiliki oleh para pengungsi Rohingya memiliki bentuk seperti hasil pemindaian (scan) setelah itu langsung dilaminasi. Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam blanko KTP-el tersebut tidak terdapat chip.
BACA JUGA:TNI AU Lanud Iskandar Muda Gelar Patroli Udara Akibat Maraknya Imigran Rohingya
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK
Teguh juga memastikan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Belu maupun Kota Kupang tidak terlibat. Dari penuturan pelaku, KTP-el palsu itu dibuat di Medan.
Lantas, apakah ada pihak dinas di Medan yang terlibat, Teguh tidak dapat memastikan. "Mereka tidak tahu nama orang Medan tersebut dan hanya menyebutkan 'Abang'" tegasnya.
Sebelumnya, heboh kasus pengungsi Rohingya memiliki KTP-el Indonesia. Kasus bermula saat tim pengawasan orang asing Polres Belu, Nusa Tenggara Timur menangkap delapan pengungsi asal Rohingya di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Saat diperiksa, para pengungsi ternyata memiliki KTP dengan alamat di sejumlah kabupaten di NTT. Dari pengakuannya, KTP mereka buat di Medan dengan membayar Rp 300 ribu setiap orang. Mereka mengaku memasuki Indonesia untuk mencari pekerjaan.