Pengungsi Rohingya Punya KK Indonesia Masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung

Pengungsi Rohingya di Tulungagung masuk dalam daftar DPT Pemilu 2024/ sumber : antaranews.com--

Bukan Kali Pertama

BELITONGEKSPRES.COM, Seorang pengungsi Rohingya yang memiliki kewarganegaraan Myanmar di Kecamatan Ngunut, Tulungagung dilaporkan oleh Kantor Imigrasi Blitar ke Bawaslu Tulungagung. 

Laporan ini diajukan karena Warga Negara Asing (WNA) tersebut masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia.

Kejadian ini menimbulkan kecurigaan ketika ditemukan nama seseorang yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 tetapi tidak memiliki KTP.

Kecurigaan tersebut berlanjut, dan akhirnya terungkap bahwa warga yang dimaksud adalah pengungsi Rohingya bernama Mohammad Sofi. Dia telah memalsukan KTP dan KK miliknya. 

Ia berhasil menyusup sebagai WNI dan terdaftar dalam beberapa pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya.

Dilansir antaranews.com, diketahui Sofi telah memalsukan identitasnya sejak tahun 2006. Namanya juga tercatat dalam daftar DPT sejak Pemilu tahun 2009, 2014, 2018, dan tahun 2024.

Beruntung, kasus tersebut berhasil terungkap, sehingga upaya keempat Mohammad Sofi dalam Pemilu dapat digagalkan. 

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024, Kebutuhan 1 Juta Formasi Guru PPPK

BACA JUGA:Usai Diperiksa Propam, Polisi Penangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Sementara

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Tulungagung, Muchamad Arif, memberikan klarifikasinya.

“Kami di akhir bulan Desember 2023 mendapat saran perbaikan dari Bawaslu bahwa ada satu orang dalam DPT yang tidak mempunyai KTP, intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia, sehingga yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif memberikan klarifikasi dengan alasan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena petugas pantarlih yang bertugas mendata DPT di setiap desa hanya melakukan verifikasi data kependudukan.

“Ya memang pada waktu petugas kami melakukan coklit, beliau ini bisa menunjukkan dokumen kependudukan lengkap dan berstatus WNI. Jadi, nama itu kami masukkan di dalam DCS sampai pada proses ditetapkan sebagai DPT,” ujar Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan