Imigran Bangladesh dan Rohingya Bayar Rp172 Juta ke Agen Indonesia untuk Masuk ke Australia

Kapolres Rote AKBP Mardiono ketika menemui para terduga imigran asal Bangladesh dan Rohingya saat tiba di Pelabuhan Bolok, Kupang, NTT, Kamis (11/7/2024) petang. (ANTARA/Kornelis Kaha)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, mengungkapkan bahwa para imigran dari Bangladesh dan Rohingya (Myanmar) membayar hingga Rp172 juta kepada agen asal Indonesia untuk dapat masuk ke wilayah Australia. 

Hal ini disampaikan saat menyambut kedatangan 44 warga negara asing (WNA) yang terdampar di pesisir pantai Rote Ndao, Senin 8 juli.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah membayar 50 ringgit kepada agen, yang jika dikonversi ke rupiah sekitar Rp172 juta," kata Mardiono di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 11 Juli petang.

Mardiono menjelaskan bahwa dari 44 WNA yang terdampar, 39 di antaranya adalah warga Bangladesh dan lima lainnya warga Rohingya. Mereka berangkat dari wilayah selatan Jawa Barat setelah sebelumnya ditampung di sebuah hotel di Jakarta, lantai 19, dengan bantuan agen yang mereka temukan melalui aplikasi TikTok.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Lima Laboratorium Narkoba Rahasia Sepanjang 2024

BACA JUGA:Majelis Hakim Tipikor Ungkap Keluarga SYL Ikut Menikmati Hasil Korupsi

Perjalanan menuju perbatasan Australia melalui jalur laut memakan waktu tiga hari menggunakan kapal kayu yang disiapkan oleh agen. 

Namun, setibanya di perbatasan, mereka ditangkap dan ditahan selama 18 hari oleh Australian Border Force (ABF).

"Menurut pengakuan para WNA, mereka ditangkap dan dilatih oleh ABF cara mengemudikan kapal. ABF kemudian menyediakan dua kapal untuk membawa mereka kembali ke Indonesia," ujar Mardiono.

Setelah kembali berlayar, mereka akhirnya terdampar di Rote Ndao, NTT, di mana mereka diselamatkan oleh warga setempat dan dibawa ke Mapolres Rote Ndao. Aparat kepolisian setempat memberikan makanan, minuman, dan pakaian bekas kepada para WNA tersebut.

Saat ini, para imigran dari Bangladesh dan Myanmar tersebut telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan