BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah, tidak mengajukan gugatan praperadilan. Informasi ini disampaikan oleh pengacaranya, Harris Arthur.
"Terkait Praperadilan Pak HM tidak akan melakukan," ujar Haris kepada wartawan pada Kamis 25 April 2024.
Harris menyatakan bahwa dugaan yang dialamatkan kepada kliennya, yang merupakan suami Sandra Dewi, akan dibuktikan saat sidang nanti.
"Semua Dugaan yang dialamatkan kebeliau akan dibuktikan kebenarannya saat sidang nanti. Jadi beliau tidak melakukan Praperadilan," bebernya.
Pada Senin, 1 April 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kejagung juga telah menyita sejumlah aset milik pengusaha muda berusia 38 tahun tersebut.
Selama penggeledahan di tempat tinggal Harvey bersama Sandra Dewi di apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik menyita dua unit mobil mewah.
Kedua mobil tersebut adalah dua unit Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai antara Rp 18 miliar hingga Rp 25 miliar.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita mobil Mini Cooper S Countryman F60 yang harganya ditaksir mencapai antara Rp 600 juta hingga Rp 750 juta.
Kemudian, pada Kamis, 18 April 2024, Kejagung kembali melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis yang terletak di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua mobil jenis SUV, yaitu Lexus RX300 dan Caravan Toyota Vellfire.