BELITONGEKSPRES.COM, Kejaksaan Agung tampaknya mulai menggarap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah kluster Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Pada hari Kamis, 25 April 2024, Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa total 12 saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015-2022.
Dari 12 saksi yang diperiksa, dua di antaranya adalah mantan pejabat Distamben Babel. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan Babel pada masa pemerintahan Gubernur Rustam Effendi, yaitu Suranto Wibowo (SW).
Sementara itu, satu lagi yang diperiksa adalah seorang inisial PD. PD Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Babel tahun 2017, yang juga menjabat Sekretaris Tim Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
12 orang yang diperiksa adalah PD, selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Babel tahun 2017, yang juga Sekretaris Tim Evaluator RKAB, DW selaku Inspektur Tambang, IWN selaku Inspektur Tambang, HR selaku Inspektur Tambang, YS alias YG selaku pihak swasta.
BACA JUGA:Waspadai Ancaman Antraks pada Hewan Kurban di Belitung
BACA JUGA:3 Hal yang Dilarang Saat Menyembelih Hewan Kurban
Kemudian, RV selaku CPI PT Timah Tbk, MA selaku CPI PT Timah Tbk, NG selaku CPI PT Timah Tbk, NRN selaku CPI PT Timah Tbk, SW (Suranto Wibowo) Kepala Dinas ESDM Babel 2015 hingga awal Maret 2019, STJ selaku pihak swasta dan AW, selaku CPI PT Timah Tbk.
Dari 12 orang saksi tersebut, mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah tahun 2015 hingga 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Diberitakan sebelumnya, sinyal pengusutan itu datang langsung dari Kepala Sesjampidsus Kejagung, Andi Herman, usai rapat koordinasi terkait aset sitaan dalam perkara Tipikor Tata Niaga Pertambangan di kantor Gubernur Babel, Selasa 23 April 2024.
Bagi para penyidik, pemeriksaan itu hanya menunggu waktu. "Para penyidik sedang bekerja untuk itu," kata Andi Herman.
BACA JUGA:Langkah Tegas Pemprov, Pecat ASN Babel Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Timah
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Sinyal Tersangka Kluster Pemda Babel
Andi juga tidak menampik bahwa para penyidik telah memeriksa banyak pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Daerah terutama Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), sejak awal penyidikan. Namun, dia tidak merinci siapa-siapa saja pejabat yang dimaksud.