Capres Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK

Senin 22 Apr 2024 - 11:26 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COMJAKARTA - Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 03, menghadiri sidang putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.

Pranowo hadir bersama tim hukumnya dengan mengenakan pakaian resmi, termasuk kemeja lengan panjang berwarna putih dan setelan jas serta celana berwarna biru dongker.
Dia melengkapinya dengan dasi berwarna merah, sesuai dengan warna partai politik pengusungnya, PDI Perjuangan.

Ganjar Pranowo menyatakan kepada media bahwa dia sengaja hadir di sidang tersebut karena ingin mendengarkan putusan langsung.

"Sedangkan sudah berjalan, hari ini saya dan pak Mahfud beserta seluruh tim hukum datang untuk mendengarkan putusan, itu saja," kata Ganjar Pranowo kepada awak media.

BACA JUGA:Kementerian Agama Tekankan Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji

BACA JUGA:Kontak Senjata TNI dan Kelompok Separatis Teroris di Nduga, Dua Anggota OPM Terluka

"Selebihnya kita harus berikan kepercayaan kepada majelis hakim karena majelis hakim itu punya kemerdekaan untuk memutuskan," imbuhnya.

Ganjar Pranowo juga berdoa dan berharap kepada Majelis Hakim Konstitusi agar dapat memberikan keputusan yang objektif terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara," ucap Ganjar Pranowo.

"Kita harus percayakan kepada mereka, saya dan pak Mahfud pasti tidak akan bicara soal materi karena kewenangannya ada di sana," tambahnya.

Diketahui bahwa Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Rinciannya

BACA JUGA:Gunung Semeru Kembali Erupsi, Ketinggian Letusan Capai 600 Meter dari Atas Puncak

Permohonan tersebut pertama kali diajukan oleh kubu 02 pada 21 Maret 2024. Kemudian, kubu 03 mengajukan permohonan PHPU Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024.
Selain itu, kubu 02 juga mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait dalam dua permohonan tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Kategori :