Pakar Hukum: Rencana Plain Packaging Kemasan Rokok Berpotensi Langgar Kedaulatan Regulasi

Plain packaging atau kemasan polos pada produk tembakau--Tobacco Asia

BELITONGEKSPRES.COM - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, mengkritik rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang ingin menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan hukum nasional karena mengadopsi elemen dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah perjanjian internasional yang belum diratifikasi Indonesia.

Ali menegaskan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam perumusan kebijakan, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, penggunaan FCTC sebagai acuan dalam regulasi tanpa melalui proses ratifikasi resmi dianggapnya sebagai langkah yang tidak konstitusional.

“Menjadikan FCTC sebagai rujukan dalam regulasi nasional tanpa landasan hukum yang jelas adalah bentuk pelemahan terhadap kedaulatan hukum kita,” ujar Ali pada Selasa, 18 Februari.

BACA JUGA:GoTo Akan Koordinasi dengan Kemnaker Bahas Tuntutan THR Ojol

BACA JUGA:Jaga Kestabilan Harga, Kementan Gandeng Pos Indonesia Gelar Operasi Pasar Jelang Ramadhan

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemaksaan kebijakan tanpa pertimbangan hukum nasional bisa berdampak pada melemahnya kontrol negara atas regulasi industri dalam negeri. Ia juga menyoroti bagaimana intervensi asing sering kali menjadi faktor dalam pembuatan kebijakan di berbagai sektor, termasuk kesehatan.

Mencontohkan langkah Amerika Serikat di era Presiden Donald Trump yang menarik diri dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) demi menjaga independensi kebijakan kesehatan mereka, Ali menilai Indonesia seharusnya memiliki sikap tegas dalam menentukan arah regulasi sendiri.

"Regulasi di Indonesia harus berorientasi pada kepentingan nasional, bukan mengikuti tekanan dari kepentingan global yang belum tentu selaras dengan kebutuhan bangsa," tegasnya.

Sebagai solusi, Ali mendorong pemerintah untuk lebih memperkuat kedaulatan hukum dalam penyusunan regulasi, termasuk di bidang kesehatan. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan harus berpihak pada kepentingan nasional dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan asing yang dapat mereduksi kemandirian hukum negara. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan