Kementerian Agama Tekankan Keberangkatan Haji Harus Gunakan Visa Haji
Ilustrasi keberangkatan calon jemaah haji--
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menekankan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Hilman menyusul munculnya banyak informasi yang menawarkan program haji tanpa antrian menggunakan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan juga melalui pesan berantai di berbagai grup Whatsapp.
"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," kata Hilman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Hilman meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji menggunakan visa ummal (pekerja), visa ziarah (turis), atau jenis visa lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," ujar dia.
BACA JUGA:Kontak Senjata TNI dan Kelompok Separatis Teroris di Nduga, Dua Anggota OPM Terluka
BACA JUGA:Kemendikbudristek Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2024, Berikut Rinciannya
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menjelaskan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari dua jenis: visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa haji kuota Indonesia terbagi menjadi dua kategori: haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Selain itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia untuk operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.
Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan untuk berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
PIHK yang mengirimkan warga negara Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi harus melaporkan keberangkatan tersebut kepada Menteri Agama.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, 5 Anggota Polisi Polda Metro Jaya Ditangkap
BACA JUGA:Gunung Semeru Kembali Erupsi, Ketinggian Letusan Capai 600 Meter dari Atas Puncak