BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Berkas tahap satu bandar narkoba Belitung Misrawi alias Kacak telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Dalam waktu dekat, tersangka dan barang bukti akan dikirim ke Kejari Belitung.
Misrawi alias Kacak (41) merupakan salah satu bandar narkoba terbesar di Belitung. Hal itu dibuktikan selama tahun 2022 hingga 2023, ada tujuh orang kaki tangannya di tangkap Sat Narkoba Polres Belitung.
Tidak tanggung-tanggung barang bukti keseluruhan narkoba yang diamankan dari seluruh kaki tangannya mencapai kurang lebih satu kilogram. Dengan total harga miliaran rupiah.
Dia berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Belitung, di Apartemen Jakarta Timur, Senin 5 Februari 2024. Selain Kacak polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti ATM dan sejumlah handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika.
BACA JUGA:KSOP Tanjungpandan Periksa Alat Keselamatan Kapal Express Bahari
BACA JUGA:Jumlah Pemudik di Bandara Hanandjoeddin Capai 25.158
Dalam kasus ini, Kacak dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, jajarannya telah menyerahkan berkas tahap satu ke Kejari Belitung, beberapa waktu lalu.
"Kemungkinan dalam waktu dekat, setelah libur nasional akan dilakukan tahan dua. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami informasikan," kata Anton Sinaga kepada Belitong Ekspres, Senin 15 April 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelarian DPO pria berinisial MS alias Kacak yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba jenis sabu di Kabupaten Belitung berakhir sudah.
Kacak yang selama ini menjadi buronan, berhasil ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di salah satu apartemen Jakarta Timur, pada Senin 5 Februari 2024.
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2024, Bandara Belitung Tambah Sebanyak 28 Penerbangan
Setelah diamankan, Kacak beserta istrinya dibawa ke Belitung dengan menggunakan pesawat Lion Air, Selasa 6 Februari 2024. Saat ini, Kacak dan istrinya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga membenarkan bahwa yang digiring oleh jajanan Satres Narkoba Polres Belitung di Bandara HAS Hanandjoeddin Tanjungpandan, adalah Kacak.