Yusri Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih! Ungkap Kasus Korupsi Timah

Kamis 04 Apr 2024 - 22:56 WIB
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menegaskan pentingnya Kejagung untuk tidak tebang pilih dalam mengungkap dugaan korupsi terkait perdagangan timah di anak perusahaan MIND ID, yakni PT Timah Tbk, yang saat ini menjadi sorotan publik.

Yusri menekankan perlunya transparansi dari Kejagung dalam penetapan 16 tersangka terkait kasus ini. Dia memperingatkan agar tidak terjadi spekulasi bahwa tersangka-tersangka tersebut hanyalah pion, sementara tokoh-tokoh penting yang seharusnya diungkap tetap dilindungi.

"Kami tidak boleh mengabaikan kemungkinan bahwa nama Harvey Moeis hanya menjadi kambing hitam dalam kasus ini, karena ada indikasi kuat bahwa tokoh-tokoh penting lainnya berada di baliknya dan hendak dilindungi," ujar Yusri pada Kamis, 4 April 2024.

Yusri juga menyoroti keanehan dalam pemeriksaan terhadap Robert Priantono Bonosustya (RBS) oleh tim penyidik Pidsus Kejagung. Meskipun dilaporkan bahwa pemeriksaan berlangsung selama 13 jam, pengacaranya, Ricky Saragih, menyatakan bahwa kliennya hanya menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa diinterogasi.

BACA JUGA:Pemeriksaan Terkait Korupsi Timah, Sandra Dewi: Jangan Buat Berita Bohong

BACA JUGA:BMKG Ingatkan Waspada Potensi Hujan Lebat Melanda Mayoritas Wilayah Indonesia

"Pernyataan yang berbeda antara keterangan resmi dan pengacara menimbulkan kebingungan. Mengapa RBS harus berada di ruang penyidik Kejagung selama 13 jam jika hanya menandatangani BAP? Ini harus dijelaskan dengan jelas," tambah Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menginginkan agar RBS berani membuka keterlibatan pejabat dan penegak hukum, baik di tingkat lokal maupun pusat, yang terlibat dalam korupsi penerimaan negara terkait perdagangan timah sejak 2015 hingga 2023.

Yusri membagi kasus dugaan korupsi perdagangan timah menjadi tiga kluster untuk memudahkan proses penyelidikan dan memperjelas peran masing-masing pihak terlibat.

"Pertama, kluster penambang rakyat dan penambang ilegal. Kedua, kluster pemilik-pemilik smelter dalam pengolahan bijih timah. Ketiga, kluster oknum dari PT Timah Tbk sendiri beserta dalang-dalang di baliknya," jelas Yusri. 

Kategori :