Kasus Perambahan Hutan, Kepala KPH Diperiksa Kejati Babel Bersama Bos Tambang

Senin 17 Nov 2025 - 22:35 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Pengusutan kasus tambang ilegal yang merambah kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Penyidik hingga kini sudah memanggil sejumlah pihak penting. Salah satu pejabat yang kini berada di garis terdepan sorotan adalah Mardiansyah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan.

Mardiansyah tercatat telah memimpin wilayah hutan lindung pantai dan hutan produksi Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) selama tiga tahun terakhir.

Dalam pernyataannya kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres, Mardiansyah membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan resmi oleh penyidik Kejati Babel pada Jumat (14/11/2025).

BACA JUGA:Menguak yang Terlupakan: Penikmat Duit Korupsi Timah, Mengapa Belum Jadi Tersangka?

Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pemanggilan terhadap bos Herman Fu, nama yang sudah sejak lama dikaitkan dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung intensif sejak pagi hingga sore hari.

“Saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk menjelaskan semuanya pada Jumat. Ya, benar bersama Herman Fu. Diperiksa lama dari pagi sampai sore,” ucap Mardiansyah, Senin (17/11/2025).

Ia mengakui bahwa dirinya menjadi pejabat KPH Sungai Sembulan pertama yang dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun dari praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.

Tidak menutup kemungkinan, pejabat dan ASN lain yang memiliki kewenangan terkait akan menyusul diperiksa oleh penyidik. “Baru saya saja sementara yang diperiksa,” tambahnya singkat.

BACA JUGA:Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 12,9 Triliun, Dishut Babel Selama ini Kemana?

Meski begitu, Mardiansyah tetap memilih berhati-hati terkait isi pemeriksaan. Ia enggan membuka detail materi pertanyaan yang diajukan penyidik selama tujuh jam pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, seluruh data dan uraian kasus sepenuhnya menjadi domain penyidik. “Gak berani kita, itu semua ada di penyidiknya. Tanya langsung penyidiknya saja,” katanya ketika diminta penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, penanganan kasus tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, masih berada pada tahap penyelidikan pasca-operasi pengamanan yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) sejak Kamis (8/11/2025).

Operasi ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang yang telah merambah kawasan hutan secara masif dari dua lokasi seluas total 315,48 hektare. Lokasi Sarang Ikan 262,85 hektare dan Desa Nadi 52,63 hektare.

BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi, 42 Ton Disita dan 5 Orang Ditangkap

Kategori :