Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 12,9 Triliun, Dishut Babel Selama ini Kemana?

Satgas PKH yang mengamankan alat berat yang disembunyikan di lokasi kebun sawit-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Kasus tambang ilegal dan perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Bangka Tengah (Bateng) yang menyeruak ke permukaan, memunculkan angka kerugian negara yang mencengangkan hingga Rp12,9 triliun.

Di tengah besarnya potensi kerugian itu, sorotan publik kini mengarah pada kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dalam kawasan hutan strategis tersebut.

Potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun dalam kasus tambang ilegal dan kebun sawit yang berdiri di kawasan hutan, meliputi wilayah KPHP Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai, serta hutan produksi Lubuk Besar di Sarang Ikan dan Nadi, Bateng. Angka ini menggambarkan skala perambahan yang berlangsung dalam waktu panjang.

Fakta tersebut memunculkan kembali pertanyaan besar mengenai keberadaan dan kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel dalam menjalankan fungsi pengawasan.

BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi, 42 Ton Disita dan 5 Orang Ditangkap

Aktivis lingkungan, Abriandika Pratama, menyampaikan kritik keras terkait dugaan pembiaran dalam aktivitas ilegal yang menggunakan alat berat dan modal besar.

“Adanya kesan pembiaran dan main mata dalam kasus ini kental sekali. Mengingat perambahan terjadi itu menggunakan alat-alat berat yang syarat akan modal besar,” ujarnya dikutip dari Babel Pos, Minggu (16/11/2025).

Menurutnya, Dishut Babel seolah tutup mata di tengah masifnya aktivitas tambang ilegal dan perkebunan sawit yang merusak kawasan hutan. Angka potensi Rp12,9 triliun dinilai sebagai sinyal bahwa kegiatan ilegal berlangsung dalam skala besar dan dalam periode yang panjang.

“Sudah berlangsung lama kegiatan ilegal yang hutan luluh lantak, timah dieksploitasi serta perkebunan sawit. Hasilnya hanya dinikmati segelintir orang yang memiliki modal besar. Jadi wajar kalau Dishut selaku lembaga representasi pemerintah di daerah ini dimintai pertanggung jawaban hukum atas ini semua,” ucapnya.

BACA JUGA:BMKG Warning: Cuaca Ekstrem Kepung Babel, Warga Diminta Siaga Penuh

Dishut sendiri merupakan lembaga pemerintah yang diberi mandat untuk memastikan keberlanjutan kawasan hutan melalui fungsi perlindungan, pengelolaan, hingga pengawasan. Lembaga ini juga memiliki unit polisi kehutanan serta penyidik sipil yang berwenang melakukan penindakan.

“Secara teknis lembaga itu memiliki polisi kehutanan hingga penyidik sipilnya. Jadi apabila sampai terjadi hal-hal ilegal di dalamnya – terlebih eksploitasi masif – pejabatnya tak bisa cuci tangan. Pertanggung jawaban hukum tentu menanti mereka,” tegasnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Kejati Babel disebut tak lagi mengalami hambatan besar karena sudah memiliki 2 yurisprudensi penting: perkara tanam pisang tumbuh sawit serta kasus tambang ilegal Bukit Ketok Belinyu dengan terpidana Ryan Susanto. Keduanya merupakan perkara tipikor yang bisa dijadikan dasar dalam penanganan kasus Sembulan–Lubuk.

Dua yurisprudensi tersebut dinilai memberi rasa keadilan karena menghukum para pelaku dari berbagai level, mulai dari pemodal hingga pejabat dinas yang memiliki kewenangan. Aktivis menilai pola penegakan hukum yang sama harus diterapkan dalam kasus Sembulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan