Polda Babel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi, 42 Ton Disita dan 5 Orang Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Babel berhasil membongkar gudang penimbunan 42 BBM Subsidi tanpa dokumen sah di Belinyu, Bangka, Sabtu (15/11/25)-Istimewa-
BELINYU, BELITONGEKSPRES.COM - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil membongkar gudang tempat penimbunan BBM Subsidi tanpa dokumen sah di Belinyu, Kabupaten Bangka.
Operasi penggerebekan Sabtu (15/11/25) dini hari, mengungkap skala penyelewengan yang mengejutkan, dengan total puluhan ribu liter BBM tersimpan di satu lokasi yang jauh dari pengawasan.
Gudang yang digerebek itu berada di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu. Polisi menemukan puluhan ribu liter BBM yang disimpan dalam berbagai wadah.
Selain itu, juga ditemukan di dalam kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung dan mengangkut BBM tersebut. Beberapa kendaraan milik PT Bangka Perkasa Energy juga terlihat di lokasi.
BACA JUGA:BMKG Warning: Cuaca Ekstrem Kepung Babel, Warga Diminta Siaga Penuh
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa hasil penghitungan awal menunjukkan jumlah BBM yang disita mencapai 42.000 liter atau sekitar 42 ton.
Jumlah tersebut tersebar dalam dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta wadah besar di dalam gudang di Belinyu, Kabupaten Bangka.
“Di sana tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu,” kata Fauzan dilansir dari Babel Pos.
Selain puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen sah, polisi turut mengamankan lima orang yang berada di dalam gudang saat penggerebekan berlangsung.
BACA JUGA:Perkebunan Lada Jadi Andalan Baru Babel untuk Wujudkan Ekonomi Hijau
Mereka adalah DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi sebagai komisaris, BS dan IP yang bertugas sebagai sopir truk pengangkut BBM, serta AW yang berperan sebagai kernet kendaraan.
“Kelima pelaku diamankan di sana (gudang), termasuk beberapa peralatan seperti selang, mesin, drum sampai tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” ujar Fauzan.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi kuat adanya penimbunan BBM dalam jumlah besar.