BELITONGEKSPRES.COM, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan yang melibatkan pemberangkatan haji furoda atau haji mandiri. Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka perempuan dengan inisial SJA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa SJA berhasil melakukan penipuan terhadap pasangan suami istri TBS dan GS. Korban telah mendaftar untuk haji di PT Musafir Internasional Indonesia pada bulan Oktober 2021 dengan memilih paket haji furoda VIP.
“Kemudian korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada bulan Juni 2023,” ujar Ade kepada wartawan, Rabu 27 Maret.
Ade menjelaskan bahwa haji furoda atau haji muamalah merupakan undangan visa haji yang diberikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pelaksanaan haji ini diatur dalam Pasal 18 ayat 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh. Menurut peraturan tersebut, haji furoda atau haji muamalah wajib dilaksanakan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
BACA JUGA:Soal Dugaan Kadernya Lakukan Pelecehan Seksual, PSI DKI Sebut Sedang Lakukan Proses Internal
BACA JUGA:Hakim MK Lakukan Rapat RPH Jelang Sidang Perkara PHPU Pilpres
“Bahwa tersangka ini adalah direktur PT Musafir Internasional Indonesia, yang tercatat memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai PPIU atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, artinya niatnya dengan sengaja, sudah sangat ingin menipu orang,” ungkap Ade.
Dugaan ini muncul karena pelaku hanya memiliki izin penyelenggaraan umrah, bukan haji. Perusahaan tersebut juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Korban juga tidak menerima sejumlah fasilitas yang dijanjikan oleh tersangka, antara lain penginapan selama 28 hari, visa Haji resmi, gelang haji, asuransi, penerbangan pulang-pergi atau tiket langsung dari Jakarta ke Arab Saudi, akomodasi di hotel bintang 5 untuk jamaah paket VIP, apartemen transit, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan haji, city tour di Mekkah dan Madinah, air zam-zam sebanyak 5 liter, bimbingan manasik dan pendamping, serta berbagai perlengkapan Haji dan biaya airport tax maupun penanganan bagasi.
“Setelah sampai di Arab Saudi, ternyata haji furoda dan fasilitas lainnya adalah bohong belaka. Korban ternyata menjadi haji backpacker dan harus kembali mengeluarkan biaya penginapan dan biaya haji lainnya. Atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologi laporannya, korban merasa dirugikan Rp 563 juta,” terang Ade.
BACA JUGA:Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka Baru, Kasus Korupsi Timah Babel
BACA JUGA:13 Prajurit TNI Diproses Hukum Atas Kasus Kekerasan Terhadap Anggota KST di Papua
Atas perbuatannya, tersangka SJA dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 17 ayat 1 juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.