IPHI Tolak Pembubaran BPKH, Usulkan Revisi UU Pengelolaan Dana Haji
Ilustrasi - Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi-Wahyu Putro A/foc/pri-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Alih-alih membubarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) justru menilai revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 sebagai langkah lebih tepat untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua Umum IPHI, Mohamad Anshori, menegaskan bahwa BPKH adalah wujud perjuangan umat dalam memastikan dana haji dikelola secara independen dan profesional. Menurutnya, penghapusan lembaga tersebut justru akan mengembalikan potensi risiko penyalahgunaan seperti sebelum BPKH berdiri.
Sebagai solusi, IPHI mengusulkan sejumlah langkah strategis, termasuk penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH), pembentukan Komite Tetap Haji, serta optimalisasi investasi dan subsidi haji. IPHI juga menekankan pentingnya integrasi layanan digital untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas bagi jamaah.
BACA JUGA:Kalah Lagi, Manchester City Harus Menang di 10 Laga Sisa Demi Tiket UCL
BACA JUGA:Bos Aprilia Percayakan Savadori Gantikan Martin di GP Argentina
"Alih-alih membubarkan, kita harus memperkuat BPKH agar lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji," ujar Anshori. (antara)