BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Aparat kepolisian melakukan penggerebekan gudang timah di rumah bos Edi Kodri alias Buyung di Jalan Mualim II Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, Selasa 19 Maret 2024 malam.
Penggerebekan yang dilakukan tim Gabungan dari Polda Babel dan Polres Belitung di rumah Advisor Dirut PT Timah Tbk itu diduga terkait kasus pasir timah. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Belitung Iptu Bambang SY membenarkan adanya kabar penggerebekan di gudang timah bos Buyung tersebut. Meski begitu pihak kepolisian masih belum berkomentar banyak.
Iptu Bambang masih belum bisa memaparkan alasan penggerebekan karena aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penggerebekan di rumah Advisor PT Timah itu.
BACA JUGA:Masyarakat 'Geruduk' KPU dan Polres Belitung, Apresiasi Netralitas TNI Polri
BACA JUGA:Ramadan Fair dan Tabligh Akbar 2024, Penceramah Kondang UAS akan Hadir di Belitung
"Benar adanya informasi itu. Kita masih mengumpulkan data-data. Jika ada perkembangan lebih lanjut akan kita kabari," kata Iptu Bambang saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Rabu 20 Maret 2024.
Sementara itu, Kades Air Merbau Katto belum berkomentar mengenai adanya penggerebekan dilakukan polisi di rumah bos Edi Kodri. Beberapa kali nomor handphonenya dihubungi tapi tidak ada respon.
Sebelumnya, kabar penggerebekan terkait dugaan kasus timah di rumah seorang pengusaha Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuat heboh dan topik hangat pemberitaan media.
Pasalnya, tim Gabungan Polres Belitung menggerebek kediaman pengusaha ternama Edi Kodri alias Buyung yang diketahui juga menjabat sebagai Advisor Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk.
Penggerebekan pasir timah dilakukan di rumah tinggal Buyung Jalan Mualim II Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Selasa 19 Maret 2024 malam.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Lurah Paal Satu Pekan Depan, Pengacara: Penetapan Tersangka Tidak Sah
BACA JUGA:Pemudik Lebaran di Belitung 2024 Diprediksi Capai 65.000
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan sejumlah online, penggerebekan rumah pengusaha tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi.
Hasilnya, tim gabungan Polres Belitung berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebanyak 8 kampil pasir timah seberat 319 Kg, 1 kampil ampas timah, 1 timbangan ukuran 100 Kg.