Sidang Praperadilan Lurah Paal Satu Pekan Depan, Pengacara: Penetapan Tersangka Tidak Sah

Lurah Muhammad Yusuf saat diperiksa penyidik Kejari Belitung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pekan depan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, akan menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Yusuf (MY), Lurah Paal Satu yang menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Lurah Muhammad Yusuf terjeraat dugaan korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2022 - 2023.

"Agenda sidang gugatan praperadilan akan dilaksanakan Selasa 26 Maret 2024 mendatang," ujar Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya kepada Belitong Ekspres, Selasa 19 Maret 2024. 

Beni mengatakan, melalui penasihat hukumnya Wandi dan Dinendra, Lurah Paal Satu telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin 18 Maret. "Gugatan tersebut terdaftar dalam register nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tdn, " katanya. 

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Lapangan Bola Melawan, Lurah Paal Satu Ajukan Gugatan Praperadilan

BACA JUGA:Masjid At-Taqwa Dusun 3 Pelataran Pilang Bagikan 135 Paket Sembako

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

"Inti gugatan dilakukan oleh Muhammad Yusuf melalui pengacaranya yakni menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belitung tidak sah," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2, di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung Tahun 2022-2023 Muhamad Yusuf (MY) mengajukan praperadilan. 

BACA JUGA:Target Realisasi 2024, Dishub Belitung Optimis Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Tercapai

BACA JUGA:Cabuli Bocah Laki-laki di Bawah Umur, SS Dituntut Kejari Belitung 12 Tahun

Hal itu diungkapkan Wandi selaku kuasa hukum MY, kepada wartawan di kawasan KV Senang, Tanjungpandan, Senin 18 Maret 2024, "Kita sudah mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, terkait gugatan kami kepada Kejaksaan Negeri Belitung," kata Wandi didampingi pihak keluarga MY. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan