Target Realisasi 2024, Dishub Belitung Optimis Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Tercapai

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung Didiet--

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung optimis realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum sepanjang tahun 2024 bisa tercapai.

Sebelumnya, realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum tahun 2023 Rp119 Juta dari target Rp85 juta. Sedangkan untuk target Dishub Belitung pada tahun 2024 masih sama yakni Rp85 juta 

"Realisasi sampai hari ini tahun 2024 Rp29.250.000, dari target Rp85.000.000," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Belitung Didiet kepada Belitong Ekspres, Senin 18 Maret 2024.

Menurut Didiet, retribusi parkir tersebut berhasil dikumpulkan dari 13 ruas jalan kabupaten yang ditetapkan sebagai lokasi parkir ditepi jalan umum pada ruang milik jalan Pemerintah Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Cabuli Bocah Laki-laki di Bawah Umur, SS Dituntut Kejari Belitung 12 Tahun

BACA JUGA:Penghentian Tambak Udang di Pulau Seliu Sudah Tepat

Hal itu sesuai Keputusan Bupati Belitung Nomor:188.45/367/KEP/DISHUB/2022 tentang Penetapan Lokasi Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum Pemerintah Kabupaten Belitung. 

Disampaikannya, adapun 13 lokasi jalan tersebut adalah jalan Yos Sudarso, jalan RE Martadinata, jala Kim Ting, jalan Siburik Timur, jalan Siburik Barat, jalan Endek, jalan S. Parman, jalan Brigjend Katamso, dan jalan Merdeka.

Selanjutnya adalah jalan Lettu Mad Daud, jalan Pasar Berehun, jalan Melati, jalan Hayati Mahim (Pasar Hatta) dan jalan kabupaten lainnya sesuai dengan kebutuhan rekayasa lalu lintas. 

"Jadi ada 13 lokasi jalan dan 25 titik parkir tepi jalan, sehingga tidak sepanjang jalan, tapi ada titik-titik tertentu," sebut Didiet.

Ia melanjutkan, sesuai Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah tarif parkir untuk kendaraan roda dua (sepeda motor) sebesar Rp2 ribu dan roda empat (mobil) Rp4 ribu.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Lapangan Bola Melawan, Lurah Paal Satu Ajukan Gugatan Praperadilan

BACA JUGA:Rekomendasi DPRD Belitung, Stop Aktivitas Tambak Udang di Pulau Seliu

Selain itu, pada Tahun 2024 mereka akan terus memaksimalkan potensi kantong parkir yang ada seperti lokasi Kongjie OS, karena telah ada kesepakatan antara mereka dan Dishub Belitung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan