Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Buyung Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 3 drum penggorengan pasir timah dan juga 1 unit mobil Mitsubishi Triton BN 8779 WX.
Seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan, penggerebekan diduga terkait kasus timah di rumah Edi Kodri dilakukan tim gabungan sekira pukul 9 malam.
BACA JUGA:Masjid At-Taqwa Dusun 3 Pelataran Pilang Bagikan 135 Paket Sembako
BACA JUGA:Target Realisasi 2024, Dishub Belitung Optimis Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Tercapai
Penggeledahan atas dugaan aktivitas penambangan pasir timah yang dilakukan Edi Kodri alias Buyung dalam IUP OP PT Timah Tbk di lokasi perusahaan sawit PT Rebinmas Jaya.
Diduga hasil penambangan tidak disetorkan Buyung kepada PT Timah Tbk. Kemudian semua temuan barang bukti di TKP tersebut disita dan langsung dibawa ke Polres Belitung untuk diamankan.
Tim Gabungan yang terlibat dalam penggerebekan terdiri dari Sat Reskrim Polres Belitung, Unit Tipidter Polres Belitung, Wadanki 1 Yon B Por, Unit Krimsus Polda Babel, Seksi Intelmob, Personil Yon B Pelopor Sat Brimob.