BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung merekomendasikan agar PT Kekal Putra Nusantara (KPN) tidak melakukan aktivitas alias menghentikan tambak udang di Desa Pulau Seliu.
Keputusan rekomendasi tersebut diambil usai dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Belitung, Pemerintah Daerah, masyarakat Desa Pulau Seliu dan perusahaan PT KPN, Senin 18 Maret 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori mengatakan, untuk aktivitas tambak udang di Desa Pulau Seliu agar dihentikan karena sudah jelas pihak perusahaan belum atau tidak mengantongi izin.
"Hasil kesepakatan kami, tidak boleh ada aktivitas karena sudah jelas tidak ada izin bahkan kajian lingkungan juga belum ada yang terpenuhi," kata Ansori kepada Belitong Ekspres usia RDP.
BACA JUGA:Awal Ramadan 2024, Dishub Belitung Pantau Penumpang Pelabuhan Tanjung Ru Masih Stabil
BACA JUGA:Aksi Positif Ramadan, Para Bocil di Tanjungpandan Bangunkan Warga untuk Sahur
Lebih lanjut dikatakannya, untuk penguasaan lahan juga belum diketahui secara jelas dan pasti apakah perusahaan membeli dari masyarakat, lantas masyarakat dapat tanah tersebut dari mana atau hal-hal lainnya.
Ansori menambahkan, pihaknya tidak anti atau menolak adanya investasi yang masuk di Pulau Belitung akan tetapi harus mengikuti dan memenuhi persyaratan dan aturan sesuai dengan Undang-Undang.
"Kami tidak anti dengan investasi, tetapi investasi tersebut harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup politisi PDI Perjuangan Belitung itu.
Sementara itu perwakilan dari perusahaan PT KPN Anton mengatakan, kalau pihaknya akan mengikuti hasil keputusan RDP tersebut. "Kami akan ikut hasil keputusan rapat pada hari ini," ucap Anton sembari meninggalkan Gedung DPRD Belitung.
BACA JUGA:Loka Pom Belitung Awasi Takjil, 106 Sampel Makanan Berbuka Puasa Diperiksa
BACA JUGA:Pemdes Kacang Butor Gelar Safari Ramadhan 1445 Hijriah
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Belitung Bakri Hauriansyah, mengatakan, akan menyampaikan hasil RDP dan rekomendasi dari DPRD kepada Pj Bupati.
"Kami akan menindaklanjuti hasil RDP ini dan menyampaikannya kepada Pj Bupati Belitung sesuai hasil keputusan RDP pada hari ini untuk PT KPN menghentikan aktivitasnya," kata Bakri.