Kejati Babel Geledah Rumah Orang Tua Cukong Timah, Dua Kendaraan Diamankan

Rabu 13 Mar 2024 - 21:31 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Yudiansyah

Ryan ditangkap saat dalam perjalanan menuju bandara di jalan desa Cit, ketika hendak kabur ke Jakarta bersama kedua orang tuanya.

Mobil Fortuner dengan plat nomor B 2788SJJ dan uang sebesar Rp 24 juta juga telah disita oleh penyidik. Kerugian negara sebesar Rp 16 miliar menjadi fokus dalam kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan  pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA:Kontroversi Agama Baru, Dosen Sabar Nababan Klaim Sebagai Tuhan

BACA JUGA:Pertamina Jamin Ketersediaan Energi di Babel Aman untuk Ramadan 2024

Jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :