Ryan ditangkap saat dalam perjalanan menuju bandara di jalan desa Cit, ketika hendak kabur ke Jakarta bersama kedua orang tuanya.
Mobil Fortuner dengan plat nomor B 2788SJJ dan uang sebesar Rp 24 juta juga telah disita oleh penyidik. Kerugian negara sebesar Rp 16 miliar menjadi fokus dalam kasus ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
BACA JUGA:Kontroversi Agama Baru, Dosen Sabar Nababan Klaim Sebagai Tuhan
BACA JUGA:Pertamina Jamin Ketersediaan Energi di Babel Aman untuk Ramadan 2024
Jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.