BELITONGEKSPRES.COM, Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati) melakukan penggeledahan terhadap kediaman orang tua seorang cukong timah, Ryan Susanto.
Dalam penggeledahan tersebut, dilakukan di dua lokasi di kecamatan Belinyu, yaitu rumah orang tua Ryan Susanto dan bengkel alat berat miliknya.
Dua unit mobil roda empat berhasil diamankan oleh tim penyidik, yakni Daihatsu Triton merah dengan nomor polisi BN 8838 QL dan Grand Livina Silver dengan plat nomor B 1466 PRC.
Operasi penggeledahan dipimpin oleh Thoriq Mulahela juga menemukan dua alat berat jenis exscavator di bengkel. Namun keduanya dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat dibawa ke Kejaksaan Tinggi.
"Dua alat berat di bengkelnya dalam kondisi rusak. Oleh karena itu, yang kami amankan ke kantor Kejati hanya dua unit mobil," kata Thoriq, yang didampingi oleh Kacabjari Belinyu, Noviansyah.
BACA JUGA:Dua Tersangka Curat di Bangka Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Dukung Koperasi dan UKM, Babel Siapkan Program Pendidikan dan Pelatihan
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel juga tampak berhasil menyita satu tas kecil berisi dokumen dari dalam rumah orang tua cukong timah di Belinyu tersebut.
Sebagai informasi, pemeriksaan ini dilakukan oleh Penyidik Pidsus Kejati Babel terkait dengan kasus perambahan hutan di Belinyu yang melibatkan Ryan Susanto.
Ryan Susanto ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Jakarta bersama orang tuanya, yang tinggal di Parit 3 Bubus, Romodong, Belinyu.
Dari pantauan di lokasi pemeriksaan, terlihat empat penyidik memasuki rumah dua lantai yang kosong tersebut, dengan diawasi oleh perangkat lurah setempat.
Tim penyidik juga berhasil menemukan beberapa buku tabungan atas nama Ajaw, sebuah laptop, dan beberapa dokumen lainnya.
BACA JUGA:Inovasi Pemuda Toboali, Dari Sampah Plastik Jadi Karya Seni Miniatur Band
BACA JUGA:Kejagung Terus Menggali Fakta Korupsi Timah Babel, Para Cukong Masih Aman?
Sebelumnya, Ryan telah ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus penambangan ilegal di pantai Bubus, Belinyu, yang merugikan negara sebesar Rp 16 miliar.