BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Belitung telah menetapkan kebijakan libur bagi sekolah-sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Disdikbud Belitung nomor 400.2.5/313/Disdikbud 2024, yang ditujukan kepada Kepala TK, PAUD, SD, MI, SMP, MTS negeri maupun swasta.
"Kami telah menerbitkan surat edaran terkait jadwal libur awal puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Kepala Disdikbud Belitung Soebagio kepada Belitong Ekspres, Kamis 7 Maret 2024.
Soebagio menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mengatur aktivitas belajar-mengajar selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Di antaranya dengan menjadwalkan libur Ramadhan pada tanggal 12-13 Maret.
BACA JUGA:Festival Sepakbola U-15 2025 Akan Berlangsung di Belitung
BACA JUGA:Pro Kontra Tambak Udang di Pulau Seliu Terus Berlanjut, Kini Muncul Petisi Tandingan Dukungan
Selama bulan suci Ramadhan 2024, kegiatan seperti upacara dan apel pagi akan ditiadakan, dan durasi setiap jam pelajaran akan dikurangi selama 10 menit dari biasanya.
Tak hanya itu, setiap satuan pendidikan juga diharapkan untuk mengoptimalkan program peningkatan karakter siswa yang mengarah kepada proses Implementasi Kurikulum Merdeka dengan fokus pada Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
"Kami meminta agar setiap sekolah melaksanakan kegiatan yang bersifat keislaman atau yang berkaitan dengan iman dan taqwa (imtaq), seperti sholat berjamaah, pesantren kilat, penggalangan infaq sedekah, dan lain-lain," tambahnya.
Oleh karena itu, pihak sekolah di bawah naungan Disdikbud Belitung diminta untuk melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan.
BACA JUGA:4 Ton Beras Berkualitas Terjual Saat Operasi Pasar Bulog Belitung
BACA JUGA:Baznas Belitung Sosialisasi UPZ di Lingkungan SD & SMP
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga terdapat penjadwalan libur Idul Fitri 1445 Hijriah mulai dari tanggal 3 hingga 16 April 2024, dengan kegiatan proses pembelajaran yang kembali dimulai pada tanggal 17 April 2024.
"Pesan saya kepada seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Belitung adalah untuk melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab, dengan memastikan bahwa tidak ada kepala sekolah yang membuat aturan sendiri secara internal di sekolahnya," tandasnya.