Pro Kontra Tambak Udang di Pulau Seliu Terus Berlanjut, Kini Muncul Petisi Tandingan Dukungan

Kamis 07 Mar 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Yudiansyah

BACA JUGA:Ada Bekingan Aparat di HL Juru Seberang? Pj Bupati Belitung Berikan Tanggapan

BACA JUGA:Lanud H. AS Hanandjoeddin Peduli Lingkungan Pariwisata, Bersih-Bersih Pantai Tanjung Tinggi

Salah seorang warga Desa Pulau Seliu Mohammad Yasir yang juga merupakan inisiator petisi online di charge.org menyampaikan bahwa petisi ini sangat penting karena kepedulian terhadap lingkungan dan sosial masyarakat pulau seliu.

"Kami menolak pembangunan tambak udang di pulau (Seliu) kami. Alasan penolakan ini bukan tanpa dasar yang jelas," tulis Mohammad Yasir yang dikutip Belitong EKspres, Rabu 6 Maret 2024.

Menurut data dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, pembangunan tambak udang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi dan pencemaran air (Pusat Penelitian Oseanografi LIPI).

Lebih lanjut lagi, hal ini juga dapat berdampak negatif terhadap mata pencaharian masyarakat sekitar Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung yang mayoritas adalah nelayan.

Oleh sebab itu, Yasir memohon kepada pemerintah setempat untuk mempertimbangkan kembali rencana pembangunan tambak udang di Pulau Seliu demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan sosial masyarakatnya. 

"Mari kita bersama-sama menandatangi petisi ini untuk melindungi rumah kita, Pulau Seliu," tutupnya.

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Pulau Seliu Kasmuri juga angkat bicara. Ia mengatakan, bahwa saat ini memang ada gejolak di tengah-tengah masyarakat yang pro dan kontra terkait adanya aktivitas tambak udang tersebut.

Kata Kasmuri, pihaknya bahan sudah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung untuk dapat memberikan solusi dan menyikapi hal tersebut.

Sesuai permintaan dari masyarakat kami sudah mengirimkan surat ke DPRD Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu, untuk menyikapi dan memberikan solusi atas keluhan dari masyarakat," katanya saat dikonfirmasi Belitong Ekspres Kamis (7/3).

Ia menegaskan, bahwa BPD tidak pernah di libatkan dalam kegiatan untuk aktivitas tambak udang tersebut karena hal tersebut diurus oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Pulau Seliu.

Lebih lanjutnya dikatakannya, dari informasi dilapangan luas tambak udang tersebut sekitar 300 hektar. Lantas salah satu alasan warga menolak nyaitu karena limbah yang di hasilkan dapat mencemari lingkungan sekitar.

Kata Kasmuri, dirinya tidak tau secara pasti tanah ratusan hektar tersebut apakah tanah masyarakat yang di beli, atau tanah desa atau tanah milik pemerintah.

"Sepengetahuan kami luasnya mencapai ratusan hektar, dan kami BPD tidak pernah di libatkan sama sekali karena semuanya di urus sama Pemerintah Desa Pulau Seliu," katanya.

Ia menambahkan, sedikitnya sudah ada 5 unit alat berat merek Komatsu sudah tiba di Desa Pulau Seliu untuk melakukan aktivitas pembukaan tambak udang tersebut.

Kategori :