Cegah Penipuan: OJK Bakal Atur Finfluencer Agar Tak Sembarangan Beri Saran Keuangan

Rabu 12 Mar 2025 - 21:21 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap menerapkan regulasi baru untuk mengawasi financial influencer (finfluencer) demi meningkatkan akurasi informasi dan perlindungan konsumen. Aturan ini dijadwalkan rilis pada semester kedua 2025 dan bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi keuangan yang menyesatkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa regulasi ini sedang dalam tahap perumusan.

“Banyak individu tanpa keahlian keuangan yang cukup memberikan saran di media sosial dan berpotensi memengaruhi keputusan masyarakat. Oleh karena itu, regulasi ini akan mencakup seluruh produk keuangan agar finfluencer lebih bertanggung jawab,” kata Friderica pada Rabu, 12 Maret.

Beberapa negara telah menerapkan regulasi serupa, di mana otoritas keuangan memiliki kewenangan untuk memverifikasi klaim yang dibuat oleh finfluencer, terutama yang berkaitan dengan keuntungan investasi yang mereka promosikan.

BACA JUGA:Menkop Budi Arie: Kehadiran Kopdes Merah Putih Tak Akan Gantikan BUMDes

BACA JUGA:Mendag Pastikan Pasokan MinyaKita Tetap Tersedia dengan Takaran yang Sesuai

Sebagai contoh, regulator dapat mengecek apakah seseorang benar-benar memiliki aset yang diklaim, seperti rumah atau kendaraan mewah yang disebut-sebut sebagai hasil dari investasi.

Isu mengenai finfluencer semakin mendapat perhatian setelah kasus Ahmad Rafif mencuat. Ia diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui konten investasinya. OJK menegaskan bahwa kasus tersebut berada di bawah pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK).

Ke depan, OJK berupaya memperketat pengawasan agar edukasi keuangan di media sosial semakin kredibel dan masyarakat tidak mudah terjebak dalam janji keuntungan yang tidak realistis. (beritasatu)

Kategori :