BPKH Usulkan Kenaikan Setoran Awal Haji, Menunggu Keputusan DPR dan Kemenag

Sabtu 08 Feb 2025 - 23:33 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, menyesuaikan kebutuhan pengelolaan dana haji yang semakin kompleks. Usulan ini sedang menunggu pembahasan lebih lanjut antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.

Menurut Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, kenaikan ini dapat meningkatkan nilai manfaat bagi calon jemaah haji. Sejak tahun 2010, setoran awal haji belum mengalami perubahan, meskipun terjadi kenaikan biaya operasional dan kebutuhan dana yang lebih besar untuk penyelenggaraan haji.

Selain itu, mulai musim haji 2026/2027, pembayaran biaya haji akan dilakukan dalam dua tahap karena jadwal yang berdekatan. Pembayaran pertama dilakukan pada Januari, sementara pembayaran kedua harus diselesaikan pada Desember untuk persiapan haji 2027.

BACA JUGA:Menkomdigi Hadiri AI Action Summit di Paris Mewakili Presiden Prabowo

BACA JUGA:Mensos Komitmen dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Fadlul menekankan bahwa BPKH siap mengelola dana jamaah dengan lebih optimal, memastikan keberlanjutan manfaat bagi calon haji. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah dan DPR RI. (antara)

Kategori :