Jalani Sidang Kasus Korupsi Timah, Hendry Lie Didakwa Terima Rp1,06 Triliun

Kamis 30 Jan 2025 - 23:58 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

Selain itu, melalui PT Tinindo Internusa, mereka juga mendapatkan pembayaran dari PT Timah atas kerja sama sewa peralatan pengolahan timah, di mana harga yang ditetapkan dalam transaksi tersebut lebih tinggi dari harga wajar.

JPU menambahkan bahwa Hendry, melalui Rosalina dan Fandy, menyetujui permintaan dari perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, untuk membayarkan biaya pengamanan kepada Harvey dengan nominal 500 hingga 750 dolar AS per ton.

"Pembayaran tersebut kemudian dicatat seolah-olah sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dari beberapa smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa," ungkap JPU.

Hendry, melalui Rosalina dan Fandy yang mewakili PT TIN, didakwa mengetahui serta menyetujui tindakan Harvey dan sejumlah smelter swasta lainnya dalam negosiasi dengan PT Timah terkait penyewaan smelter. Kesepakatan harga sewa tersebut ditetapkan tanpa adanya studi kelayakan atau kajian yang memadai.

BACA JUGA:BKPM Resmi Memulai Proyek Hilirisasi Timah di Batam Senilai Rp1,2 Triliun

JPU menjelaskan bahwa Hendry, melalui Rosalina dan Fandy, menyetujui tarif sewa peralatan pengolahan timah sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter lainnya. Kajian mengenai penetapan harga tersebut bahkan dibuat dengan tanggal mundur.

Kesepakatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk Harvey, Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlewi, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017-2020 Alwin Albar.

Selain itu, Hendry melalui Rosalina dan Fandy, bersama PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa, juga diduga mengetahui serta menyetujui bahwa Harvey, dengan bantuan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menerima biaya pengamanan yang kemudian diserahkan kepada Harvey. (ant)

Kategori :