JAKARTA - Aset bangsa yang paling menentukan keberlangsungan dan kemajuan suatu negara adalah sumber daya manusia. Sebagian besar negara maju memiliki kualifikasi SDM yang mumpuni walaupun tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah.
Sebagai suatu negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia banyak mengalami persoalan terkait sumber daya manusia. Salah satunya adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sejatinya TPPO telah menjadi agenda pemerintah sejak tahun 2007 dengan diterbitkannya Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), yang masih berlaku hingga kini.
Setahun kemudian ditetapkan Perpres No 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Pada Perpres 69/2008 yang menjadi Ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan beranggotakan 19 Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L).
Lima belas tahun kemudian, diterbitkan Perpres No 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perpres No 69/2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Pimpinan Gugus Tugas Pusat dengan Ketua Harian yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yang beranggotakan 24 Pimpinan K/L.
BACA JUGA:Merancang Sistem Agribisnis untuk Efektivitas Food Estate di Indonesia
Dengan adanya perubahan susunan kabinet yang diumumkan oleh Presiden pada 20 Oktober 2024, otomatis terjadi penambahan jumlah pimpinan Kementerian yang terdapat pada Pasal 6 Perpres 49/2023.
Hal ini berarti dari segi kuantitas K/L yang menjadi anggota Gugus Tugas TPPO pada Perpres 49/2023 menjadi lebih dari 30 K/L. Kausanya, beberapa Kementerian dimekarkan setelah dibentuknya Kabinet Merah Putih, termasuk Kemenkumham, .
Sebagai bagian dari gugus tugas TPPO Pusat, Kemen Imipas telah melakukan salah satu langkah proaktif untuk menanggulangi TPPO ,yaitu pembentukan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) pada sekitar dua bulan lalu. Saat ini telah dilaksanakan Apel Desa Binaan oleh Pimpasa.
Selain itu, kebijakan lain yang akan ditetapkan ialah penambahan persyaratan administrasi keimigrasian dengan mewajibkan untuk melampirkan syarat mutasi rekening selama satu tahun ke belakang demi mencegah TPPO.
Upaya Ditjenim ini akan berdampak signifikan bila dibarengi dengan krida yang dilakukan pada sektor lainnya.
Memang disadari, penyelesaian TPPO tidaklah mudah karena beragamnya faktor penyebab, termasuk di antaranya teknologi yang semakin canggih seiring dengan perkembangan dunia maya yang begitu pesat. Namun setidaknya upaya pencegahan TPPO dapat dilakukan secara konsisten, bertahap, dan menyeluruh melalui beberapa strategi.
Ketentuan teknis
Secara kuantitas K/L yang terlibat dalam penanganan TPPO terbilang cukup banyak. Di satu sisi dapat memudahkan terpenuhinya informasi yang dibutuhkan.